
Kasus Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Kembali Terjadi di Pemalang
Kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang kembali muncul di Pemalang, Jawa Tengah. Seorang dukun bernama Iskandar (63) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah meracuni pasangan suami istri hingga meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran karena tersangka pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Tegal pada tahun 2004 dengan korban mencapai sembilan orang.
Pernah Menjalani Hukuman di Nusakambangan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa Iskandar adalah residivis yang pernah dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan massal dengan modus penggandaan uang. Saat itu, sembilan orang menjadi korban setelah diracuni. Iskandar menjalani hukumannya selama 15 tahun di Lapas Nusakambangan dan bebas pada tahun 2015. Namun, setelah bebas, ia tidak berhenti melakukan praktik kejahatan. Ia kembali membuka praktik dukun pengganda uang di desanya meskipun tidak lagi dihormati oleh warga sekitar.
Modus Lama, Korban Baru
Dalam kasus terbaru, korban pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34) sempat menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk ritual penggandaan. Namun, karena janji tidak terpenuhi, korban meminta uang kembali. Iskandar lalu meracuni keduanya menggunakan racun apotas yang dicampurkan ke dalam kopi, dengan dalih sebagai "ritual terakhir" penggandaan uang. Jenazah kedua korban ditemukan di tumpukan batu di wilayah Warungpring, Pemalang, pada Minggu (10/8). Polisi menangkap Iskandar di rumahnya pada Sabtu (16/8).
Tetangga Sudah Curiga
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan bahwa warga sekitar sebenarnya sudah lama curiga. Mereka mengetahui bahwa Iskandar masih membuka praktik perdukunan meski pernah terlibat dalam kasus besar di Tegal. "Pengakuan tersangka hanya menerima Rp 2,5 juta, tapi karena sudah lama ritual dan komunikasi, kemungkinan jumlahnya bisa lebih," ungkap Johan.
Bahaya Percaya Praktik Dukun
Kasus ini menambah daftar kejahatan yang berawal dari praktik perdukunan dengan modus penggandaan uang. Pakar kriminologi menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap janji instan seperti "uang berlipat ganda" menjadi celah bagi para pelaku untuk melakukan penipuan bahkan pembunuhan. Polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur janji dukun atau paranormal yang menawarkan jalan cepat mendapatkan kekayaan, karena bisa berujung maut seperti kasus di Pemalang ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!