Dua Kali Mangkir, Bos Sindikat Uang Palsu Diincar Pihak Berwajib

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Terdakwa Kasus Uang Palsu Kembali Mangkir dari Persidangan

Annar Salahuddin Sampetoding, yang dikenal sebagai bos sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, kembali tidak hadir dalam persidangan sebagai terdakwa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam akan menjemput terdakwa jika ia tetap enggan mengikuti sidang. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang yang digelar pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus ditunda karena ketidakhadiran Annar.

Sidang yang seharusnya berlangsung hingga pukul 19.00 WITA terpaksa dibatalkan karena terdakwa tidak hadir. Ini merupakan kali kedua Annar mangkir tanpa alasan yang jelas. Dalam sidang tersebut, Aria Perkasa Utama, JPU, menyampaikan bahwa terdakwa belum memenuhi panggilan sidang.

Terdakwa saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Satu Makassar sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa. Meski ia mengklaim sakit sebagai alasan ketidakhadirannya, pihak medis Rutan menyatakan bahwa tidak ada catatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Terdakwa beralasan sakit, tapi data medis menunjukkan bahwa ia tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Aria Perkasa Utama saat konfirmasi langsung.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa JPU wajib membawa terdakwa ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. Mereka juga menyarankan agar terdakwa segera dirujuk ke rumah sakit jika benar-benar dalam kondisi sakit.

Atas peristiwa ini, sidang ditunda hingga pekan depan. Jika terdakwa masih mangkir, pihak pengadilan akan melakukan penjemputan paksa. “Kami akan jemput paksa jika kondisi kesehatan terdakwa tidak terganggu,” tambah Aria Perkasa Utama.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, serta Sihabudin dan Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota. Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Sidang ini digelar secara maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang hadir. Beberapa nama yang terlibat antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2024 lalu, yang membuat heboh masyarakat. Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Produksi uang palsu ini mencapai triliunan rupiah menggunakan mesin canggih yang diimpor dari Tiongkok. Hasil produksi uang palsu ini sangat sulit terdeteksi karena nyaris sempurna, bahkan bisa lolos dari mesin hitung uang dan X-ray.