
Langkah Tegas Menteri ESDM dalam Menangani Tambang Ilegal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar aturan tanpa memandang status atau posisi mereka. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, yang menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, saya sebagai pembantu Presiden harus segera bertindak. Jika komandan sudah mengatakan A, maka kita tidak boleh melakukan gerakan tambahan. Kita juga harus menjalankan A,” ujar Bahlil dalam pernyataannya.
Jenis Penambangan Ilegal yang Terjadi
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, penambangan liar di dalam kawasan hutan. Biasanya, pelaku tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi batas izin yang diberikan. Kedua, penambangan ilegal di luar kawasan hutan, yang umumnya dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kedua jenis penambangan ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pertambangan yang berkaitan dengan hutan. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan satuan tugas ini.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi tugas untuk menegakkan hukum atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Termasuk dalam tugasnya adalah mengatasi perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Struktur dan Komposisi Anggota Satgas PKH
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggota satuan tugas ini mencakup tujuh menteri, salah satunya adalah Bahlil sebagai Menteri ESDM. Dengan struktur seperti ini, Satgas PKH diharapkan mampu bekerja secara efektif dan koordinatif dalam menangani masalah tambang ilegal.
Harapan Pemerintah dalam Memberantas Tambang Ilegal
Bahlil menegaskan bahwa instruksi Presiden tentang penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
“Demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” ujar mantan Menteri Investasi ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga hak rakyat atas sumber daya alam. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai instansi dan lembaga, diharapkan masalah tambang ilegal dapat diminimalisir dan akhirnya diatasi secara tuntas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!