
Penyaluran Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta Dimulai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan ditujukan kepada 165.375 penerima manfaat. Jumlah tersebut terdiri dari 148.109 penerima lama, 17.226 penerima baru, serta 40 penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun kembali lolos setelah pemadanan data.
Bansos PKD merupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu kelompok rentan masyarakat. Bentuk bantuan yang diberikan meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
Peran Dinsos DKI dalam Penyaluran Bansos PKD
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa penyaluran bansos PKD merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
“Bantuan sosial ini adalah bentuk tanggung jawab dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujarnya.
Penyaluran bansos PKD dilakukan secara bertahap mulai tanggal 25 Agustus 2025. Dana yang cair adalah top up untuk periode Agustus 2025. Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKD Agustus 2025
Dinsos DKI menjelaskan mekanisme penyaluran bansos PKD sebagai berikut:
- Transfer Langsung ke Rekening: Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
- Penerima Baru Tahun 2025: Masih dalam proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM. Jumlah penerima baru yang sedang diproses mencapai 38.958 orang.
- Tahap Pemanggilan:
- Undangan pertama: 8 hingga 30 Agustus 2025.
- Undangan kedua: September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Persyaratan Penerima Bansos PKD
Penerima bansos PKD harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, sejak tahun 2025, sistem bergeser ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Penentuan penerima bansos didasarkan pada peringkat desil kesejahteraan dalam DTSEN. Jika ada warga yang desilnya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun data penerima eksisting tahun 2024 menggunakan DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.
Upaya Memperkuat Validasi dan Transparansi
Iqbal menegaskan bahwa Dinsos DKI akan memperkuat validasi agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengajak perangkat wilayah hingga RT/RW untuk melaporkan jika masih ada warga yang berhak tetapi belum menerima bantuan.
“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” tutup Iqbal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!