NHRC meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan media sosial

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kathmandu, 5 September -- Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC) menyampaikan kekhawatiran serius terkait keputusan pemerintah untuk menutup platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube yang gagal mendaftar di Nepal sesuai dengan peraturan baru.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Jumat, Juru Bicara NHRC Tikaram Pokharel mengatakan larangan menyeluruh tidak hanya memengaruhi jutaan pengguna tetapi juga merusak semangat pemerintahan demokratis dan hak asasi manusia.

Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA), mengikuti instruksi dari kementerian sektornya, pada Kamis merilis daftar 26 platform yang akan diblokir. Di antaranya adalah Facebook, Facebook Messenger, Instagram, YouTube, WhatsApp, X, LinkedIn, Snapchat, Reddit, Discord, Pinterest, Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, Mastodon, Rumble, VK, Line, IMO, Zalo, Soul, dan Hamro Patro.

Komisi mencatat bahwa meskipun negara memiliki wewenang untuk mengatur dan mendaftarkan penyedia layanan, menangguhkan platform yang banyak digunakan yang telah menjadi bagian penting dari komunikasi dan ekspresi warga Nepal melanggar jaminan konstitusional tentang kebebasan berbicara, komunikasi, dan hak atas informasi.

Selanjutnya menekankan bahwa keputusan tersebut melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966), yang keduanya melindungi kebebasan berbicara.

NHRC meminta pemerintah untuk meninjau keputusan tersebut dan mengadopsi langkah alternatif untuk mengatur dan mengelola platform media sosial tanpa melanggar hak dasar.

Menekankan bahwa setiap langkah untuk mengendalikan ruang harus memastikan kemampuan warga negara untuk melaksanakan kebebasan yang dilindungi secara konstitusional dan internasional.

"Media sosial kini merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga. Setiap keputusan untuk membatasi harus dievaluasi secara cermat mengenai dampak jangka panjangnya terhadap hak, tata kelola, dan demokrasi," bunyi pernyataan tersebut.

Di sisi lain, dalam pernyataan terpisah, Masyarakat Hak Asasi Manusia dan Perdamaian (HURPES) Nepal juga mengkritik keputusan pemerintah untuk melarang platform media sosial.

Organisasi tersebut mengatakan tidak ada perselisihan mengenai kebutuhan pengaturan hukum atas operasi media sosial. Namun, platform media sosial harus dikembalikan seperti semula sampai sebuah undang-undang dibuat, katanya.