Kasus Dukun Pemalsu Uang di Sumedang, Polisi: Uang Palsu

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penipuan dengan Modus Dukun Pengganda Uang Terungkap di Sumedang

Baru-baru ini, kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang kembali terjadi. Seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan untuk melipatgandakan uang secara gaib akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak biasa.

Kepolisian Resor Sumedang telah menangkap seorang tersangka berinisial K alias AA. Tersangka ini diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa untuk memperbanyak uang kepada korban. Menurut keterangan dari Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Sandityo Mahardika, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban berinisial YS.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka K menawarkan janji bahwa uang yang diberikan oleh korban akan bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu. Untuk meyakinkan korban, dia menggunakan uang mainan sebagai alat pembohongan. Dengan cara ini, tersangka menciptakan kesan bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib yang bisa menghasilkan uang.

Korban yang tertipu lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 kepada pelaku pada Jumat, 25 April 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil yang dijanjikan. Hal ini menjadi bukti bahwa modus penipuan tersebut hanya sekadar tipuan belaka.

Sandityo menyatakan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atas perbuatannya. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain adalah sebuah peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, serta 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000.

Menurut Sandityo, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia menyarankan agar masyarakat lebih memilih investasi yang jelas dan terpercaya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menghadapi modus penipuan seperti ini antara lain:

  • Memastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya.
  • Tidak mudah percaya pada janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya.
  • Melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum memberikan uang atau aset apa pun kepada orang asing.
  • Melaporkan kejadian penipuan kepada pihak berwajib jika terjadi.

Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan ilegal. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat menghindari kerugian yang tidak perlu.