Jejak Kenaikan Iuran BPJS Sejak Awal Dirilis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perkembangan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Peluncuran Program JKN

Sejak diimplementasikan sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), besaran iuran BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa kali perubahan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dengan kondisi keuangan negara dan kemampuan bayar peserta. Setiap kenaikan iuran memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjadi perhatian publik.

Pemerintah juga memberi sinyal rencana kenaikan iuran pada 2026 sebagai bagian dari pengaturan kembali keberlanjutan program tersebut. Rencana ini akan berdampak pada berbagai segmen peserta, termasuk pekerja mandiri, pekerja penerima upah, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tarif Awal BPJS Kesehatan Saat Diluncurkan

Saat BPJS Kesehatan resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014, tarif iuran ditetapkan berdasarkan kelas pelayanan. Berikut adalah rincian tarif awal:

  • Kelas I: Rp 59.500 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 42.500 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp 25.500 per orang per bulan
  • Peserta PBI: Rp 19.225 per orang per bulan

Tarif ini diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013 dan menjadi dasar tarif saat peluncuran program JKN.

Jejak Kenaikan Tarif BPJS

Setelah kebijakan tarif awal berjalan, pemerintah mulai mengevaluasi keberlanjutan pembiayaan program. Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara besaran iuran dengan beban pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Hal ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

1. Kenaikan Tajam pada 2019

Pada akhir 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU). Besaran iuran yang harus dibayar peserta adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan
  • Kelas II: dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan
  • Kelas I: dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

Kebijakan ini memicu penolakan publik dan menjadi sorotan terkait keberlanjutan program, serta disebut-sebut mendorong sebagian peserta menurunkan kelas kepesertaan atau berhenti berlangganan.

2. Perubahan Mekanika Iuran (2019–2020)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 menetapkan tarif baru dan pembagian beban iuran bagi pekerja penerima upah (PPU). Total iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kebijakan ini menjadi salah satu titik penting dalam mekanika pembiayaan JKN.

Setahun kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian melalui Perpres perubahan yang memberikan ruang subsidi sementara untuk meringankan beban kelas III. Akibatnya, besaran iuran efektif yang diterima BPJS Kesehatan di lapangan mengalami perubahan.

3. Defisit dan Penyesuaian Iuran (2020–2024)

Isu defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi argumen utama untuk wacana penyesuaian iuran sejak 2020. Pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan perhitungan ulang besaran tarif dan sumber pendanaan, sementara pihak layanan publik dan pengawas menyuarakan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan serta beban masyarakat apabila iuran dinaikkan tanpa perbaikan layanan yang jelas.

4. Peralihan ke KRIS dan Aturan Baru (2025)

Pada awal 2025, pemerintah mengumumkan perubahan struktur kelas rawat inap menjadi satu skema baru, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema ini turut mengubah cara perhitungan iuran serta manfaat layanan, dengan tujuan menata kembali kategori layanan dan menyesuaikan besaran iuran yang berlaku sejak penerapan kebijakan.

Hingga awal 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU tetap mengikuti kebijakan subsidi pemerintah, khususnya untuk kelas III, dengan peserta membayar Rp 35.000 per bulan dan selisih Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, iuran kelas II dan kelas I PBPU masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 per bulan.

Tarif ini berlaku hingga pengumuman resmi struktur baru KRIS, yang menjadi bagian dari reformasi skema JKN dan rencana penyesuaian lebih lanjut, termasuk sinyal kenaikan iuran pada 2026 yang tengah dibahas pemerintah.