Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Jadi Rp2.095.000 per Gram

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Harga Emas Antam Naik pada Hari Ini

Harga emas yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis, 11 September 2025. Harga emas tersebut tercatat melonjak sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 2.095.000 per gram. Kenaikan ini terpantau dari laman Logam Mulia.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.942.000 per gram. Namun, dalam transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Aturan Pajak untuk Transaksi Buyback

Bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan di Laman Logam Mulia

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.097.500
  • 1 gram: Rp 2.095.000
  • 2 gram: Rp 4.130.000
  • 3 gram: Rp 6.170.000
  • 5 gram: Rp 10.250.000
  • 10 gram: Rp 20.445.000
  • 25 gram: Rp 50.987.000
  • 50 gram: Rp 101.895.000
  • 100 gram: Rp 203.712.000
  • 250 gram: Rp 509.015.000
  • 500 gram: Rp 1.017.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.035.600.000

Aturan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan

Potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga diatur sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pengenaan pajak.

Dengan kenaikan harga emas yang terjadi, para investor dan masyarakat yang tertarik membeli emas perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam proses transaksi. Selain itu, penting juga untuk selalu memantau fluktuasi harga emas secara berkala agar dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.